JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu menjadi tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran kesekjenan pada 2004-2005.
"Setelah melakukan proses penyelidikan, penggunaan dana anggaran di kesekjenan di Deplu 2004-2005, pos anggaran untuk pelaksanaan kegiatan, seperti seminar dan lain-lain, KPK meningkatkan ke penyidikan dengan tersangka SP (Sudjadnan Parnohadiningrat)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (21/11/2011) di Jakarta.
Johan mengatakan, selaku pejabat pembuat komitmen, Sudjadnan diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar. "Ada selisih penggunaan anggaran. Kalau dilihat dari pasalnya, itu adalah penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan negara dirugikan," kata Johan.
Perbuatan Sudjadnan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Sudjadnan terbukti terlibat korupsi dana perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura 2003-2004. Dia divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari lalu.
Putusan tersebut lebih ringan dari jaksa yang menuntut agar Sudjadnan dihukum tiga tahun penjara. Menurut hakim, Sudjadnan terbukti menerima uang 200.000 dollar AS atau Rp 1,8 miliar dari Duta Besar RI untuk Singapura saat itu, Slamet Hidayat. Pemberian bertujuan untuk memuluskan pencairan dana renovasi gedung Kedutaan RI di Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.