Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Jamsostek Menikmati Tambahan Manfaat

Kompas.com - 16/11/2011, 22:10 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Peserta program PT Jamsostek segera menikmati tambahan manfaat pelayanan kesehatan antara Rp 600.000 hingga Rp 80 juta, yang berlaku bagi keluargnya. Fasilitas itu diberikan untuk cuci darah, operasi jantung, kanker, dan pengobatan HIV/AIDS.

Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono mengemukakan, tambahan manfaat bagi pelayanan kesehatan itu sebagai implementasi lanjut dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. "Penambahan manfaat pelayanan kesehatan diberikan dengan syarat kepersertaan satu tahun sebagai peserta jaminan pelayanan kesehatan," ujar Djoko, Rabu (16/11/2011) di Jakarta.

Ketentuan tersebut berlaku 1 Desember mendatang dan ditetapkan melalui Keputusan Direksi Nomor KEP/310/102011 tertanggal 31 Oktober 2011. Bentuk bantuan diberikan berupa pelayanan kesehatan di pusat pelayanan kesehatan dan rumah sakit yang bekerja sama dengan PT Jamsostek.

Besar bantuan maksimal Rp 600.000 per kasus dan kunjungan tiga kali per minggu untuk tindakan cuci darah. Sedangkan ketentuan maksimal Rp 80 juta per tahun kalender untuk operasi jantung, maksimal Rp 25 juta untuk pengobatan kanker dan maksimal Rp10 juta untuk pengobatan HIV/AIDS.

Jenis pemberian manfaat tambahan lainnya bagi tenaga kerja dan keluarga peserta program jamsostek adalah pemberian pelatihan keselaman dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, pemberian peralatan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi dan pemberian bantuan uang pemakaman untuk keluarga yang meninggal, dan status masih aktif bekerja senilai Rp 2 juta. Bantuan uang pemakaman tidak berlaku bagi pekerja peserta sektor jasa konstruksi dan pekerja luar hubungan kerja atau informal.

Djoko menegaskan, untuk memperoleh manfaat tambahan itu, perusahaan harus menertibkan administrasi kepesertaan dan iuran dilakukan rutin setiap bulan. Perusahaan juga tidak menunggak iuran 12 bulan terakhir, sampai ketika diberikan bantuan. Perusahaan tempat peserta bekerja juga tidak termasuk dalam kategori perusahaan daftar sebagian tenaga kerja dan upah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com