Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa GKI Yasmin, Presiden Harus Bertindak

Kompas.com - 16/11/2011, 19:07 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa pembangunan GKI Yasmin semakin berlarut-larut sejak Walikota Bogor, Diani Budiarto, tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung dan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.  Untuk itu, dipandang perlu ada tindakan tegas dari pusat agar kasus ini segera selesai.

"Saya kira perintah dari Presiden melalui Kepres kepada Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan putusan MA itu yang paling cepat harus dilakukan," kata Advokat Senior, Adnan Buyung Nasution, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Rabu (16/11/2011).

Menurutnya, hal ini perlu diambil mengingat kasus ini menemui kebuntuan karena proses hukum yang tadinya disepakati untuk menyelesaikan masalah justru tidak dipatuhi oleh Walikota Bogor sendiri. Padahal menurut aturan yang berlaku, keputusan hukum tertinggi harus dipatuhi oleh semua orang termasuk pemerintah.

"Jika keputusan hukum tertinggi diacuhkan pemerintah dalam hal ini Walikota maka berarti pemerintah tidak menghormati hukum," jelas Adnan.

Ia juga meminta kepada pemerintah pusat agar mendukung keputusan hukum tertinggi ini untuk segera dijalankan oleh pemerintah daerah terkait dalam hal ini adalah Walikota Bogor. Pemerintah pusat juga dituntut untuk bereaksi dan tidak diam saja menanggapi masalah yang menimpa GKI Yasmin ini.

"Harus diinstruksikan ke bawah kalau perlu dengan paksa. Pemerintah jangan cuci tangan menunggu MA, akhirnya malah dilempar-lempar yang ujungnya bisa buat mentah suatu keputusan," tegas Adnan.

Ia menegaskan, keputusan MA ini harus dilaksanakan. Semestinya Walikota Bogor tersebut memberi pengertian pada masyarakat dan aparatnya untuk bersama-sama menjalankan keputusan tersebut. Ia menyayangkan alasan-alasan lain yang kemudian muncul setelah putusam MA tersebut keluar. "Jangan malah cari-cari masalah lain. Kemudian dipakai untuk membengkokkan dan mengingkari hukum," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com