JAKARTA, KOMPAS.com — Pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp 2 miliar terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Terdakwa (Dadong) baik secara sendiri maupun bersama-sama Nyoman Suisnaya (Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi [P2KT] Kemennakertrans), Abdul Muhaimin Iskandar (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Jamaluddien Malik (Dirjen P2KT), melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum M Rum membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/11/2011).
Rum menyebutkan, uang Rp 2 miliar itu merupakan bagian dari fee yang diberikan Dharnawati, kuasa hukum direksi PT Alam Jaya Papua. Dharnawati yang juga menjadi terdakwa kasus ini memberikan fee itu sebagai imbalan karena Dadong bersama pejabat Kemennakertrans lainnya telah mengupayakan empat kabupaten di Papua yakni Manokwari, Teluk Wondama, Mimika, dan Keerom, masuk daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) sehingga PT Alam Jaya Papua dapat mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di empat kabupaten itu.
Dakwaan yang dikenakan kepada Dadong disusun secara alternatif. Dakwaan pertama mengacu Pasal 12 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 UU yang sama, dan ketiga mengacu pada Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Dadong dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada Rabu (23/11/2011) pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.