Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Akan Gugat Presiden SBY

Kompas.com - 16/11/2011, 14:31 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum Jakarta akan mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait GKI Yasmin di Kota Bogor.

Demikian diungkapkan oleh pengacara publik LBH Jakarta Sidik SHI di Gedung Yayasan LBH Indonesia, Jakarta Pusat, saat menyikapi permasalahan yang dialami oleh jemaat GKI Yasmin, Rabu (16/11/2011).

Sidik mengatakan, selain Presiden, yang akan digugat ialah Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Kepala Polri.

Gugatan itu, lanjut Sidik, akan diajukan pada 2012 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pengajuan itu perlu didahului oleh pemberitahuan selama enam bulan terhadap calon yang akan digugat. Pemberitahuan akan dikirimkan akhir bulan ini. Jika pemberitahuan diabaikan, gugatan akan didaftarkan.

Pengajuan gugatan didasari pembiaran pemerintah pusat terhadap diskriminasi Wali Kota Bogor Diani Budiarto kepada jemaat GKI Yasmin. Jemaat tetap dilarang beribadah di gereja yang sah yang telah diperkuat putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com