Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyuap Pejabat, Dharnawati Terancam Penjara Lima Tahun

Kompas.com - 16/11/2011, 14:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dakwaan atas Dharnawati dibacakan secara bergantian oleh jaksa Dwi Aries, Malino Pranduk, dan Afni Carolina secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/11/2011).

Pejabat yang disebut menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Dharnawati itu adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddien Malik, Sekretaris Dirjen pada Ditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan. Dua dari empat pejabat, yakni Nyoman dan Dadong juga menjadi terdakwa kasus ini.

"Memberi sesuatu berupa uang senilai Rp 2.001.384.328 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Abdul Muhaimin Iskandar, Jamaluddien Malik, I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Jaksa Dwi Aries.

Dharnawati didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara. 

Lebih jauh, jasa Dwi Aries menguraikan, uang Rp 2 miliar diberikan Dharnawati kepada empat pejabat itu sebagai imbalan karena telah mengupayakan empat kabupaten di Papua yakni Manokwari, Teluk Wondama, Mimika, dan Keerom, masuk dalam daftar daerah penerima dana PPID.

"Sehingga terdakwa (Dharnawati) dengan meminjam bendera PT Alam Jaya Papua dapat mengerjakan proyek di keempat kabupaten tersebut," kata Dwi.

Pada Juni 2011, Dharnawati berkenalan dengan Nyoman dan Dadong melalui bantuan Dhany Nawawi (yang mengaku staf khusus Presiden). Saat berkenalan, wanita itu menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur transmigrasi tersebut.

"Atas permintaan terdakwa (Dharnawati), Dadong meminta terdakwa mengusulkan daerah mana yang diinginkan dan I Nyoman meminta terdakwa melakukan pendekatan dengan pihak dinas di Kabupaten," lanjut jaksa Dwi.

Dharnawati lantas diminta membayar commitment fee 10 persen dari nilai proyek di empat kabupaten senilai Rp 73 miliar. "Sebesar lima persen diserahkan saat pengusulan ABPN-Perubahan 2011 dan sebesar 5 persen setelah peraturan Menteri Keuangan Keluar," sambung Dwi.

Pemberian fee berlangsung di kantor Kemennakertrans, Kalibata, Jakarta Selatan, pada 24 Agustus lalu. Saat itu, fee yang dicairkan menjadi uang tunai baru Rp 1,5 miliar. Uang disimpan dalam kardus durian dan diambil oleh staf Kemennakertrans, Dadan Mulyana dari mobil Dharnawati.

Sesaat setelah transaksi itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Dharnawati, Dadong, dan Nyoman secara terpisah. Dharnawati tampak menitikkan air mata saat mendengarkan surat dakwaan atas dirinya itu dibacakan. Menanggapi dakwaan tersebut, Dharna dan kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan Rabu (23/11/2011) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com