JAKARTA, KOMPAS.com — Semua kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga Papua harus diselesaikan pemerintah. Penyelesaian itu dapat membangun kepercayaan warga Papua terhadap pemerintah sehingga berbagai permasalahan berkepanjangan di Papua dapat diselesaikan.
Demikian disampaikan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim dan Koordinator Kontras Haris Azhar saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (16/11/2011).
Ifdal mengatakan, kekerasan ataupun pelanggaran HAM yang tidak pernah terselesaikan membuat luka kolektif warga Papua sehingga memunculkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Wakil Ketua Komnas HAM Rida Saleh mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan sudah terjadi sejak tahun 1969 hingga 2011. Pelanggaran HAM paling banyak terjadi dalam kurun waktu 1969 hingga 1998 .
"Itu fase kekerasan yang sangat luar biasa. Ada 12 operasi militer. Operasi itu banyak menimbulkan korban, mulai dari pemerkosaan, pembunuhan, penyiksaan, penghilangan secara paksa, dan lainnya," jelas Rida.
Ditambahkan, saat ini kepolisian ditempatkan di baris terdepan dalam pengamanan. Namun, kata dia, cara-cara pengamanan tidak berubah dengan ketika di bawah kendali Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sejak 2002 sampai 2011, setidaknya ada 54 peristiwa kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian di Puncak Jaya.
"Dua di antaranya di-upload di Youtube yang sangat memilukan bagi warga Papua," kata Rida.
Pelanggaran HAM terakhir, lanjut Rida, yakni kasus Kongres Rakyat Papua III. Kondisi tiga korban tewas matanya dicungkil. "Satu lagi ditembak dari dubur tembus kepala. Yang aneh, aparat tuduh OPM yang melakukan. Di situ ada Koramil, tidak mungkin ada OPM," kata dia.
Haris mengatakan, data yang dimiliki pihaknya, dalam dua bulan terakhir setidaknya ada 63 warga Papua yang menjadi korban kekerasan. "Ada yang mati, ada yang disiksa, ditahan sema-mena," kata dia.
Haris menambahkan, penyelesaian kekerasan dan pelanggaran HAM itu harus memperhatikan keadilan. Pasalnya, kata dia, saat ini warga sipil terancam hukuman belasan tahun penjara atas tuduhan tindakan makar. Sebaliknya, aparat keamanan yang melakukan pelanggaran hanya dihukum oleh pengadilan militer dalam hitungan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.