Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bogor Dinilai Membangkang terhadap Hukum

Kompas.com - 16/11/2011, 13:07 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Bogor Diani Budiarto dinilai telah membangkang terhadap hukum dengan tetap melarang jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja yang sah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia.

Demikian penilaian advokat senior Adnan Buyung Nasution saat menyikapi situasi terkait GKI Yasmin di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Rabu (16/11/2011).

Buyung menyatakan, pengabaian keputusan MA dan Ombudsman RI oleh Diani merupakan pelecehan terhadap eksistensi hukum yang seharusnya ditegakkan sebagai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, amat disayangkan bahwa pemerintah pusat terkesan membiarkan. Padahal, seharusnya bisa memberikan sanksi tegas terhadap Diani. "Pembiaran sama saja mendukung," kata Buyung.

Untuk itu, Buyung menyerukan kepada MA untuk melaksanakan terobosan hukum, yakni mengeluarkan perintah eksekusi putusan. "Kalau (Wali Kota Bogor) masih menghalangi, ia harus ditangkap," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com