Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Polisi Jangan Cari Pembenaran dengan UU

Kompas.com - 13/11/2011, 19:37 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menilai institusi Kepolisian RI tidak perlu mencari pembenaran dengan peraturan pemerintah untuk melegalkan penerimaan dana dari PT Freeport Indonesia. Menurut Febri, dana yang diterima polri dari perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah melanggar UU.

"Polri kan selalu gunakan Keppres tentang pengamanan aset vital untuk alasan tarik uang. Tidak boleh polisi tarik uang. Departemen itu tidak boleh tarik uang selain anggaran yang dialokasikan dari APBN," ujar Febri sesuai mengikuti diskusi bertajuk "Modernisasi Kejahatan Korupsi dan Upaya Pemberantasan" di Bumbu Desa, Jakarta, Minggu (13/11/2011).

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan dana sebesar 14 juta dollar AS yang diterima institusinya bukan merupakan bentuk gratifikasi. Pasalnya, menurut Saud, pemberian dana tersebut telah diatur dengan menggunakan dalih Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengelolaan Objek Vital Negara dan Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 1 dan 2.

Menurut Febri, berdasarkan UU yang berlaku, harusnya dana diterima polisi sebagai salah satu institusi negara harus berasal dari APBN. Ia menilai, polisi seharusnya jangan justru membalik arti dari Keppres tersebut untuk mendapatkan tambahan dana dari PT Freeport. "Bayangkan saja untuk menyeberangkan orang polisi tarik uang. Itu logikanya. Keppres itu bukan membenarkan polisi menarik uang atau menerima uang. Keppres itu beri tugas kepada polisi untuk amankan aset vital, jadi jangan dibalik logikanya," sambungnya.

Karena itu, Febri mengatakan saat ini koreksi mendasar perlu dilakukan terhadap institusi Polri. Disamping itu, dalam melakukan koreksi tersebut, harus dicari tahu juga apakah dana senilai 14 juta dollar AS dari PT Freeport benar-benar sampai ke tangan personil polisi di Polda Papua. "Kalaupun Freeport atau perusaahaan manapun mau menghibahkan uang kepada penegak hukum atau kementerian itu harusnya melalui mekanisme APBN. Jadi tidak bisa langsung seperti itu, karena ini intitusi negara," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com