Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro : Silakan Nazaruddin "Buka-bukaan"

Kompas.com - 12/11/2011, 08:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mempersilakan tersangka kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin untuk buka-bukaan di persidangan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu segera disidang menyusul berkas penyidikannya yang dinyatakan lengkap atau P21 dua hari lalu.

"Silakan di persidangan terdakwa itu memiliki hak untuk diam dan punya hak untuk membuka, buka saja," kata Busyro di Jakarta, Jumat (11/11/2011) malam.

Namun, kata Busyro, apa yang diungkapkan Nazaruddin di persidangan nantinya tidak serta-merta menjadi bukti hukum. "Orang berteriak di pengadilan, ini dapat aliran-aliran, buka saja. Belum tentu fakta hukum memiliki pembuktian," ujar mantan ketua Komisi Yudisial itu.

Meskipun demikian, menurut Busyro, KPK akan menindaklanjuti setiap fakta persidangan yang muncul. Termasuk, soal nama-nama yang disebut menerima dana wisma atlet dalam persidangan Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris.

"Tentu dalam prosesnya nanti ketika penyidik menemukan sejumlah informasi dan barbuk (barang bukti), kita perlu takar, dan penakarannya itu kadang-kadang seperti diekspose. Kalau dari penakaran itu ada yang perlu diperdalam, maka kita perdalam. Kalau tidak, ya kita stop," katanya.

Adapun nama-nama yang disebut menerima dana terkait proyek wisma atlet di persidangan, antara lain, anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh (Fraksi Partai Demokrat) dan I Wayan Koster (Fraksi PDI-Perjuangan). Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief sebelumnya menuding KPK melokalisasi kasus kliennya. KPK, kata Elza, tidak mengembangkan pernyataan Nazaruddin selama ini, terutama soal pihak yang disebutnya menerima dana terkait proyek wisma atlet.

Selama empat kali diperiksa penyidik KPK, Nazaruddin belum ditanya hal-hal yang bersifat substansial. "Baru ditanya ke mana saja selama di Singapura, perjalanannya menggunakan passport apa, nah itu kan tidak ada kaitannya dengan wisma atlet," kata Elza.

Dia juga mengatakan, KPK berupaya membungkam kliennya karena tidak memberi kesempatan Nazaruddin membeberkan semua data yang dimilikinya, termasuk data aliran dana ke Partai Demokrat. Adapun Nazaruddin selaku anggota DPR diduga menerima cek senilai Rp 4,3 miliar dari Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang. Pemberian tersebut, untuk memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Selama ini, Nazaruddin berulang kali menyebutkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, ada dana Rp 8 miliar terkait wisma atlet yang mengalir ke anggota Banggar DPR yakni Angelina Sondakh, Wayan Koster, dan Mirwan Amir. Serta ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan ke Ketua Fraksi Partai Demokrat, Djafar Hafsah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com