JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games tidak hanya berhenti pada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, kembali mengindikasikan bakal adanya tersangka baru dalam kasus itu.
Namun Busyro masih enggan menyebut nama si calon tersangka itu. Dia hanya menyiratkan, saksi kasus wisma atlet yang beberapa kali dimintai keterangan di KPK berkemungkinan menjadi tersangka berikutnya.
"Kalau ada orang dipanggil, orang itu belum tentu bersalah. Justru ada dua kemungkinan, pertama kalau dipanggil dan tidak cukup bukti maka selesai, gitu kan bebas. Tapi kalau ada indikasi, jalan terus," kata Busyro di Jakarta, Jumat (11/11/2011).
Calon tersangka baru itu, kata Busyro bisa anggota DPR, orang kementerian, ataupun anggota Badan Anggaran DPR. "Dari kasus korupsi itu sifatnya ada strukturnya, struktur orang yang berkuasa, bisa DPR, bisa Banggar, bisa dari kementerian, bisa dari parpol. paling tidak dari tiga ini ini struktural, orang-orang dari struktur ini nanti yang terindikasi," ujar mantan ketua Komisi Yudisial itu.
Sejauh ini KPK telah memeriksa anggota DPR yang juga merupakan anggota Banggar DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster sebagai saksi. Adapun Angelina diperiksa sebanyak dua kali sementara Koster baru satu kali.
Selain itu, KPK memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng dua kali. Pemeriksaan pertama Andi sebagai saksi untuk Sekretaris Menpora Wafi Muharam yang juga jadi tersangka kasus itu, sementara pemeriksaan kedua sebagai saksi bagi Nazaruddin.
Selain menjadi saksi bagi Nazar, nama Angelina, Koster, dan Andi juga pernah disebut di persidangan Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang yang menjadi terdakwa kasus wisma atlet. Khusus Angelina dan Koster, namanya disebut oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis sebagai penerima dana terkait proyek wisma atlet.
Terkait disebutnya nama Angie dan Koster itu, Busyro mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami setiap fakta persidangan yang muncul. "Dalam prosesnya nanti ketika penyidik menemukan sejumlah informasi dan barbuk (barang bukti) kita perlu takar, dan penakarannya itu kadang-kadang seperti diekspose. Kalau dari penakaran itu ada yang perlu diperdalam, maka kita perdalam. Kalau dari penakaran itu tidak ada ya kita stop," ungkapnya.
Hanya saja, kata Busyro, fakta persidangan yang muncul tidak serta merta dapat menjadi fakta hukum. "Belum tentu fakta hukum memiliki pembuktian," tukasnya.
Nazaruddin segera disidang
Adapun kasus suap wisma atlet memasuk babak baru. Dalam hitungan dua pekan ke depan, kemungkinan Nazaruddin akan menjalani sidang perdana setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.