JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqoddas, Selasa lalu, mengatakan, dalam waktu dekat ini akan ada tersangka baru kasus wisma atlet. Siapa dia? Busyro enggan menjelaskan siapa oknum yang akan menjadi tersangka kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut.
Secara mengejutkan, Nazaruddin justru menyebut bahwa orang yang layak menjadi tersangka baru kasus yang menjeratnya adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Anas Urbaningrum," kata Nazaruddin, saat memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (10/11/2011), untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Nazaruddin, Anas layak menjadi tersangka karena dia merupakan otak dari kasus korupsi terkait proyek senilai Rp 191 miliar itu.
"Karena dia memang otaknya, semuanya," ujar Nazaruddin.
Sebelumnya, Busyro hanya mengatakan, tersangka baru kasus wisma atlet berasal dari kalangan partai politik.
"Dari parpol pastinya, bisa parpol biru, merah, kuning, sama saja," kata Busyro.
Menurut Busyro, tersangka itu muncul setelah KPK menganalisis Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. Bisa jadi, kata Busyro, tersangka baru itu adalah orang yang belum pernah diperiksa KPK terkait kasus ini.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa Anas serta dua anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh dan Wayan Koster. KPK juga telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Secara terpisah, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif, mengatakan, pihaknya tidak ingin menebak-nebak siapa tersangka berikutnya dalam kasus ini. Menurut Elza, jika KPK memiliki bukti, seharusnya lembaga penegakan hukum itu mengungkapkan nama tersangka baru tersebut.
Adapun Nazaruddin mendatangi Gedung KPK hari ini untuk menandatangani berkas pemeriksaannya yang dinyatakan lengkap (P21). Kemungkinan dalam hitungan dua pekan, mantan anggota DPR itu akan menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.