Jakarta, Kompas -
”Pengadilan punya waktu 14 hari sejak berkas ini dinyatakan lengkap untuk menjadwalkan persidangannya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Johan mengatakan, penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) baru akan digunakan KPK di kasus-kasus Nazaruddin berikutnya. Menurut dia, KPK akan melihat perkembangan kasus suap wisma atlet di persidangan Nazaruddin untuk menggunakan UU TPPU di kasus berikutnya.
Secara terpisah, menanggapi langkah KPK tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengatakan, kemungkinan KPK mencari langkah aman dengan terlebih dahulu membuktikan
Dalam Pasal 69 UU TPPU disebutkan, untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Bagaimanapun juga, menurut Febri, memang sebaiknya KPK menerapkan UU TPPU di kasus korupsi Nazaruddin selanjutnya. ”Baiknya memang di kasus baru. Kalau kasus suap wisma atlet, kan, masih lanjutan dari kasusnya Mindo Rosalina Manulang, Mohammad El Idris dan Wafid,” katanya.
Meski KPK tidak menggunakan UU TPPU dalam kasus dugaan suap wisma atlet, menurut Febri, KPK tetap harus menggunakan delik pidana pencucian uang dalam kasus-kasus Nazaruddin selanjutnya. ”Mengingat ada banyak sekali kasus yang terkait Nazaruddin. Kita tetap dorong KPK menggunakan UU TPPU untuk semua kasus yang terkait dengan Nazaruddin,” katanya.