JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa membantah anggapan bahwa hakim-hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi di daerah tak berkompeten. Menurut Harifin, anggapan tersebut hanyalah penilaian subyektif dari beberapa pihak yang tidak dapat disamaratakan.
"Buktinya mereka (hakim ad hoc pengadilan tipikor daerah) kan ada yang baik. Dan, semua institusi pasti ada yang negatif, ada yang positif," ujar Harifin seusai melantik enam hakim agung di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, maraknya vonis bebas para koruptor di daerah terjadi buruknya kinerja pengadilan tipikor di daerah. Menurut Mahfud, hakim-hakim ad hoc pengadilan tipikor daerah tidak memiliki kompetensi penguasaan hukum materiil yang baik dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Mahfud juga menyampaikan, seleksi terhadap hakim pengadilan tipikor di daerah dilakukan asal-asalan. Ia menilai ada kesan bahwa jabatan itu hanya diperuntukkan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan.
Menurut Harifin, selama proses perekrutan hakim ad hoc di pengadilan tipikor daerah, MA telah melakukan proses secara maksimal sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Tipikor yang berlaku. Nama-nama calon hakim ad hoc itu juga selalu diumumkan kepada masyarakat sebelum MA merekrut hakim-hakim tersebut.
"Salah satu contoh, misalnya, kasus hakim Comel. Kami umumkan kepada publik. Ada masukan dari masyarakat enggak? Tidak ada satu pun masukan. Jadi bagaimana kalau tidak ada laporan dari masyarakat, MA ini kan bukan malaikat," kata Harifin.
Pengadilan tipikor di daerah tengah menjadi sorotan masyarakat karena maraknya vonis bebas terhadap koruptor yang dikeluarkan majelis hakim di sana. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 40 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan tipikor daerah. Berdasarkan catatan ICW, 40 vonis bebas itu terdiri dari empat vonis bebas di Bandung, satu di Semarang, 14 di Samarinda, dan 21 di Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.