Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Utamakan Pengembalian Aset

Kompas.com - 09/11/2011, 02:08 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung akan mengutamakan pengembalian aset negara dalam penanganan kasus korupsi. Artinya, penanganan kasus korupsi tidak selesai hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mendapatkan kembali uang negara yang dikorupsi.

”Percuma kita menghukum orang, tetapi tidak bisa mengembalikan kerugian negara. Untuk itu, kita akan bahas ke depannya bagaimana kita bisa mendapatkan kembali aset negara yang dikorupsi,” kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Selasa (8/11).

Menurut Basrief, salah satu cara untuk memaksimalkan pengembalian aset negara adalah jika ditemukan indikasi korupsi, jaksa harus cepat-cepat menyita uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.

”Jadi, kita sita dulu sebanyak-banyaknya, baru dibuktikan nanti saat proses penyidikan sehingga bisa dipertanggungjawabkan sebagai barang bukti,” kata Basrief.

Selain itu, menurut Basrief, jika dalam penyidikan dan penuntutan barang bukti yang disita belum maksimal, harus dilakukan penyitaan kembali untuk mengoptimalkan pengembalian uang negara.

Menyikapi maraknya kasus korupsi di Indonesia, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, M Zaidun menilai, penegak hukum harus memproses sanksi pidana secara simultan dengan penyitaan aset pelaku. Hal ini akan memberikan efek jera.

”Kalau dari perspektif tindakan hukum yang dilakukan, kedua hal itu—sanksi pidana secara fisik dan penyitaan aset—harus simultan,” ungkap Zaidun di Surabaya.

Contoh di negara Barat

Dia mengatakan, negara-negara Barat yang sudah maju memang lebih menekankan pengembalian aset dalam penanganan kasus korupsi. Koruptor yang bisa mengembalikan aset negara yang dikorupsi secara relatif utuh bisa diringankan hukumannya.

Karena korupsi ”membudaya” dan berkembang terus di Indonesia, menurut Zainudin, penyitaan aset saja tidak relevan diterapkan. Pengutamaan sita aset tanpa pemberian sanksi pidana fisik hanya akan membuat koruptor semakin banyak.

”Justru kedua tindakan, sanksi pidana dan penyitaan aset, harus dilakukan. Ini akan mencegah terus munculnya korupsi-korupsi baru,” ujarnya.

Di negara berkembang, penyitaan aset sangat penting. Aset adalah modal dan bermanfaat untuk negara.

Ketika penegak hukum tidak segera menyita aset, bisa dicurigai ada penyimpangan dan pelanggaran etika. (faj/ina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com