Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malinda Dee Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/11/2011, 15:44 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Inong Malinda Dee (48), tersangka kasus pembobol rekening nasabah Citibank terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hal ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pencucian uang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergantian disebutkan, Malinda adalah pegawai Citibank yang melakukan transfer dana dari rekening nasabah Citigold Citibank tanpa izin. Uang nasabah Citigold Citibank ini ditransfer Malinda ke sejumlah rekening termasuk milik sang adik, Visca Lovitasari dan adik iparnya, Ismail bin Janim.

"Pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan transaksi atau rekening suatu bank yang merupakan rangkaian beberapa kejahatan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).

Malinda melakukan penggelapan dana nasabahnya dengan cara memberikan formulir kosong kepada nasabahnya untuk dibubuhi tanda tangan. Ia kemudian mengisi sendiri data dalam formulir seperti nominal uang yang dikirim, dan nomor rekening penerima.

Tanpa sepengatahuan nasabahnya, formulir tersebut dia berikan pada teller untuk ditransfer ke rekening yang telah dia tentukan. Proses itu dilakukannya sejak Februari 2007 hingga Februari 2011. Dengan total ada 117 kali transaksi transfer.

"Terdakwa setidak-tidaknya melakukan 117 transaksi terdiri dari 64 kali transaksi dalam rupiah dengan nilai Rp 27.369.056.650 dan 53 kali transaksi dollar AS dengan nilai USD 2.082.427 juta atau setidak-tidaknyanya dalam jumlah lain selain jumlah itu," ujar JPU.

Malinda dijerat dalam dakwaan primair melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga, Jaksa menyatakan Malinda melanggar Pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, pihak Malinda Dee tidak memberikan keberatan. Tim kuasa hukumnya kemudian meminta jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya Senin (14/11/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com