JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan dan Pembelaan Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) membantah kabar bahwa Tuti Tursilawati, TKI yang mendapat hukuman mati di Arab Saudi akan divonis setelah Idul Adha. Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas TKI Humprey R Djemat sesuai melakukan Rapat Koordinasi dengan Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto.
"Kabar itu tidak benar. Karena tidak ada surat dari Raja Arab Saudi (Abdullah bin Abdul Azis) adanya qisash itu. Malah setelah satgas mengonfirmasi di sana, ada surat pada Gubernur Mekkah agar ada pemaafaan bagi Tuti," ujar Humprey di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (7/11/2011).
Meski demikian, Humprey mengakui untuk menghindari hukuman mati bagi Tuti memang cukup rumit. Pasalnya, menurut Humprey, untuk menyelesaikan persoalan tenaga kerja asal Majalengka tersebut tidak hanya dapat dilakukan dengan membayar Diyat atau uang pengampunan, tetapi keluarga korban juga dikenal mempunyai sikap keras terhadap hukum di Arab Saudi.
"Tapi pasti kita akan upayakan. Tim satgas di Saudi sudah melakukan berbagai pendekatan seperti berbicara dengan para tokoh-tokoh agama dan tentunya juga dengan keluarga korban. Dan sampai sejauh ini keluarga korban belum membicarakan mengenai diyat itu," kata Humprey.
Lebih lanjut Humprey menjelaskan, selain Tuti, saat ini terdapat 45 TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Dari 45 yang sudah diputus qisash, ada 22 yang sudah divonis dan sisanya masih dalam proses pengadilan.
"Selain Tuti ini, kurang lebih ada 23 kasus TKI yang menyangkut masalah tuduhan perzinahan, tazir atau sihir, termasuk kepada Siti Zaenab, dan Sakinah. Tetapi, setelah Satgas turun ke lapangan, kita bisa melihat banyak kasus itu memang proses hukumnya harus diulang kembali karena banyak keluarga korban yang sudah memaafkan," tuturnya.
Tuti Tursilawati adalah pembantu rumah tangga asal Cikeusik, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dia diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 Desember 2009, dan bekerja pada Suud Malhaq Alutaibi di kota Thaif. Pada 11 Mei 2010, Tuti memukul majikannya dengan sebatang kayu hingga tewas, karena majikannya diduga sering melakukan tindakan asusila. Tuti kemudian melarikan diri dan ditangkap polisi setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.