Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Ingin Cabut Dukungan untuk Wali Kota Bogor

Kompas.com - 06/11/2011, 22:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar diminta segera mengambil langkah konstitusional sekaligus mencabut dukungan kepada Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Golkar juga mengupayakan hak interpelasi oleh DPRD Bogor kepada Diani.

Ketua Pemenangan Pemilu Jawa 1 DPP Partai Golkar Ade Komarudin mengatakan, pencabutan itu terkait sikap Diani yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung untuk mencabut pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia(GKI)  Taman Yasmin, Bogor.

"DPP Partai Golkar menginstruksikan jajaran di bawahnya, khususnya DPD I dan II Golkar Kota Bogor, segera mengambil langkah konstitusional untuk menyelesaikan masalah tersebut, tidak terkecuali mencabut dukungan dan menggalang hak interpelasi kepada Wali Kota Bogor," kata Ade di Jakarta, Minggu (6/11/2011).

Dalam putusan tertanggal 9 Desember 2010 dengan Nomor 127 PK/ TUN/2009, MA secara tegas meminta mencabut keputusan Wali Kota Bogor yang membekukan IMB GKI Yasmin.

Menurut Ade, pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Diani bukan saja menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Hal itu juga merusak kewibawaan institusi MA sebagai benteng terakhir keadilan.

"Kalau tidak diselesaikan secara tuntas, masalah ini berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat Bogor. Sikap arogansi seperti ini tidak boleh dibiarkan," katanya.

Ade menambahkan, sikap Wali Kota Bogor itu juga telah mengabaikan toleransi dan kerukunan antarumat beragama sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2. Dalam pasal tersebut disebutkan, negara memberikan jaminan kebebasan beragama terhadap warga negaranya sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

"Prinsip kebebasan beragama juga diatur di dalam UU No 39/1999 tentang HAM. Selain itu, juga didasarkan pada Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi menjadi UU No 12/2005," kata Ade.

Ia menegaskan, pemerintah sebagai pemegang instrumen bertanggung jawab melindungi setiap warga negaranya dari segala ancaman dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah juga memiliki hak memaksa agar setiap warga negara tunduk kepada konstitusi negara dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Jika pemerintah tidak segera menyelesaikan kasus GKI Yasmin, Ade berpendapat, Indonesia menghadapi disintegrasi yang sangat serius. Indonesia juga akan terancam menjadi negara gagal (failed states) dari sebuah negara bangsa (nation state).

"Karena itu, Partai Golkar mendesak Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama segera mengambil alih persoalan perampasan hak beribadah dan mendirikan rumah ibadah bagi GKI Taman Yasmin," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com