Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Amerika Saja Diadukan, Masa di Indonesia Freeport Dilindungi

Kompas.com - 05/11/2011, 14:47 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mempertanyakan sikap pemerintah, khususnya aparat penegak hukum di Indonesia, yang masih diam dalam menyikapi masalah pemberian dana yang diduga suap dari PT Freeport Indonesia kepada Kepolisian Republik Indonesia dan kekuatan militer di Indonesia.

Di Amerika Serikat, Freeport McMoran Copper & Gold diadukan ke departemen kehakiman negara adidaya tersebut atas dugaan pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) atau UU Praktik Korupsi di Luar Negeri yang dilakukan anak perusahaannya, PT Freeport Indonesia.

Tanggal 1 November lalu, Persatuan Pekerja Baja (United Steelworkers) yang berkedudukan di Pittsburg, Philadephia, Amerika Serikat, mengajukan surat kepada Departemen Kehakiman AS atas pernyataan Kapolri Jenderal Timur Pradopo bahwa ada dana yang diberikan oleh PT Freeport Indonesia yang merupakan anak perusahaan Freeport McMaron Copper & Gold kepada aparat kepolisian.

Dalam surat itu juga dikutip laporan Kontras yang menyebutkan dana Rp. 1.250.000 per bulan diberikan oleh Freeport Indonesia kepada 635 personel kepolisian dan militer. Hikmahanto menjelaskan, dalam surat tersebut, Freeport McMoran harus diperiksa oleh Departemen Kehakiman AS atas dugaan pelanggaran FCPA.

Menurut Hikmahanto, ketentuan yang dirujuk dalam FCPA adalah larangan bagi perusahaan AS untuk membayar pejabat/aparat negara lain melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan pekerjaan/jabatan dari pejabat tersebut yang sah. Saat ini memang belum diketahui bagaimana tanggapan dari Departemen Kehakiman AS.

"Walau demikian, dengan adanya surat dari Persatuan Pekerja Baja AS ini, aparat penegak hukum di Indonesia, seperti Kejaksaan dan KPK, harus sudah memulai penyelidikan atas dugaan pidana yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia," ujar Hikmahanto di Jakarta, Sabtu (5/11/2011).

Menurut Hikmahanto, aparat di Indonesia jangan sampai kalah cepat dengan aparat di AS. "Di AS sudah dilakukan proses penyelidikan, tetapi di Indonesia tidak. Bila ini terjadi, maka publik akan mempersepsikan bahwa Pemerintah Indonesia dan otoritas penegak hukum justru hendak melindungi PT Freeport Indonesia," katanya.

Terlebih lagi dengan sikap kepolisian dalam menangani unjuk rasa buruh PT Freeport, yang terkesan membela perusahaan yang telah memberi mereka dana. Buruh yang tengah mogok menuntut perbaikan kesejahteraan, sementara polisi minta aksi diakhiri.

Padahal, seperti kata Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma, polisi tak boleh ikut terlibat dalam sengketa hubungan industrial seperti dalam kasus Freeport dengan buruhnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com