Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Sanksi Tegas terhadap Wali Kota Bogor

Kompas.com - 04/11/2011, 18:38 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perlawanan Wali Kota Bogor Diani Budiarto terhadap putusan Mahkamah Agung terus berlangsung. Sidik, pengacara publik LBH Jakarta, menyatakan, keberanian Diani menentang keputusan pengadilan tingkat tertinggi diakibatkan tidak adanya sanksi apa pun yang diberikan kepadanya.

"Seharusnya Gubernur Jawa Barat, Mendagri, atau Presiden sudah memberikan sanksi terhadap tindakan Wali Kota," ungkap Sidik saat ditemui Kompas.com di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2011).

Hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada Diani. Padahal, menurut Sidik, Wali Kota layak mendapat teguran, sanksi administratif, hingga pemecatan. Pasalnya, tindakannya terindikasi menolak prinsip kebebasan beragama yang diamanatkan Konstitusi dan Pancasila.

Penyegelan GKI Yasmin yang dirancang Diani juga melanggar Peraturan Bersama Dua Menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) Tahun 2006, terutama terkait Bab II tentang Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

"Sepertinya tidak ada keberanian, baik dari Gubernur maupun Presiden, untuk memberikan teguran," kata Sidik.

Ia mensinyalir ada kalkulasi politik yang melatari pembiaran terhadap sikap Diani. Hal ini bisa menimbulkan preseden buruk pada supremasi hukum di negeri ini. Pasalnya, posisi Diani tetap kokoh meski partai politik pengusungnya, PDI-P, telah menyatakan menarik dukungan politik dan mengambil posisi oposisi ideologis atas Diani.

Ia juga menyayangkan pengerahan massa dari luar Kota Bogor untuk melakukan intimidasi dan provokasi terhadap jemaat GKI Yasmin. "Ini jelas terencana," ungkap pegiat hukum yang turut melakukan pendampingan terhadap jemaat GKI Yasmin.

Selain putusan MA, Ombudsman juga sudah mengeluarkan rekomendasi Nomor 001 /REK/ 0259.2010 /Bs-15/VII/ 2011 tanggal 8 Juli 2011 yang menyatakan bahwa SK Pencabutan IMB yang dikeluarkan Wali Kota Bogor merupakan bentuk mala-administrasi.

Ombudsman juga menyebutkan SK bernomor 645 45 -137 Tahun 2011 sebagai perbuatan melawan hukum dan pengabaian terhadap kewajiban hukum. Oleh karena itu, Ombudsman merekomendasikan kepada Wali Kota Bogor untuk mencabut SK tersebut.

Ombudsman juga meminta Mendagri untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi. "Sayangnya, sampai saat ini belum kelihatan sikap Mendagri," kata Sidik.

Menurut Sidik, pembiaran terhadap sikap Diani bisa berujung pada aksi anarki. Alasannya, aparat keamanan terlihat membiarkan adanya konfrontasi di antara dua massa.

"Minggu (30/10/2011), polisi dan Satpol PP mengambil jarak cukup jauh dari kedua kelompok. Itu yang menyebabkan bentrok fisik mudah terjadi," kata Sidik.

Ia berharap pihak-pihak terkait segera menindak Diani Budiarto atas tindakan pengangkangan supremasi hukum, dan meminta mengembalikan status GKI Yasmin yang saat ini disegel Pemerintah Kota Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com