JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan agar semua persidangan yang sedianya digelar di pengadilan tindak pidana korupsi daerah dipindahkan ke Jakarta. Ini dilakukan sembari menunggu hasil kajian Komisi Yudisial terkait hakim-hakim tindak pidana korupsi daerah (pengadilan tipikor daerah).
"Melihat fakta yang ada terdapat kecenderungan pengadilan tipikor daerah selalu membebaskan koruptor, untuk sementara, saya setuju di Jakarta dulu, sambil menunggu didapatkannya hakim-hakim yang berintegritas atau bersih," kata Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (4/11/2011).
Pengadilan tipikor daerah tengah menjadi sorotan masyarakat karena maraknya vonis bebas terhadap koruptor yang dikeluarkan majelis hakim di sana. Vonis bebas antara lain dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung terhadap tiga terdakwa korupsi, yakni Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Bupati Subang Eep Hidayat, dan Wakil Wali Kota Bogor Achmat Ruyat.
Pengadilan Tipikor Semarang juga membebaskan terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi administrasi dan kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap, yakni Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati Oei Sindhu Stefanus. Kasus terbaru terjadi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, yang memutus bebas 14 terdakwa anggota DPRD Kutai Kartanegara dalam kasus dugaan korupsi dana operasional penunjang kegiatan anggaran 2005.
Menanggapi fenomena tersebut, Komisi Yudisial selaku lembaga pengawasan eksternal perilaku hakim melakukan investigasi terhadap pengadilan-pengadilan tipikor daerah. Wakil Ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki mengusulkan moratorium (pemberhentian sementara) persidangan-persidangan di pengadilan tipikor daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.