Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Preseden Buruk terhadap Supremasi Hukum

Kompas.com - 04/11/2011, 15:57 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang mencabut IMB dan menyegel Gereja Kristen Indonesia Yasmin (GKI Yasmin) bisa memberikan preseden buruk terhadap supremasi hukum di Indonesia. Sidik, pengacara publik LBH Jakarta, menyatakan, melalui sikapnya, Wali Kota Bogor telah memberi gambaran bahwa seorang pemimpin bisa saja mengangkangi hukum sesuai keinginan dan kepentingan pribadi.

"Bayangkan kalau wali kota, bupati, dan pemimpin lain juga seenaknya mengangkangi putusan hukum. Di mana kepastian hukum bagi masyarakat? Pengadilan tingkat tertinggi pun tidak berguna lagi," kata Sidik saat ditemui di Kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2011).

Sidik menyatakan, sulit membayangkan supremasi hukum dan perlindungan hak sipil di Indonesia jika para pemimpin mencontohi sikap yang ditunjukkan Diani. Pasalnya, yang dilawan Diani adalah Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Terlebih lagi, pengadilan pada tingkat lebih rendah juga mengeluarkan keputusan yang sama sebelumnya.

Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. Permohonan PK tersebut diajukan Pemkot Bogor setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB tersebut.

Sengketa justru semakin meruncing pasca-keluarnya putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokiran jalan menuju gereja, hingga pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin. Aksi tersebut berlanjut hingga Minggu, 30 Oktober lalu.

"Ini gambaran buruk bagi masyarakat yang kebetulan bersengketa hukum dengan penguasa. Mereka akan berpikir, tidak ada harapan bagi warga karena kalaupun pengadilan memenangkan mereka, pemimpin bisa seenaknya mengabaikan putusan hukum," urai pengacara yang melakukan pendampingan atas jemaat GKI Yasmin.

Sidik juga menyayangkan pemberitaan media yang mengesankan kekisruhan terjadi karena jemaat GKI Yasmin melangsungkan ibadat di trotoar jalan. "Itu hanya akibat. Penyebabnya kan karena gereja mereka disegel," ungkap Sidik.

Penyegelan GKI Yasmin dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor pada tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com