Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Terdakwa di Tipikor Samarinda Dibebaskan

Kompas.com - 03/11/2011, 17:41 WIB
Harry Susilo

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur, kembali membebaskan terdakwa korupsi dana tunjangan operasional DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005, Kamis (3/11/2011).

Keempat terdakwa merupakan anggota DPRD Kukar nonaktif.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Samarinda telah membebaskan 10 terdakwa korupsi dalam perkara serupa. Kerugian negara akibat kasus tersebut Rp 2,98 miliar.

Dalam persidangan yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis, majelis hakim yang dipimpin Polin Tampubolon didampingi Rajali dan Poster Sitorus, melepaskan empat terdakwa, yakni Idrus Tanjung, Magdalena, Sutopo Gasid, dan Saiful Aduar dari segala tuntutan hukum. Perbuatan para terdakwa dinyatakan terbukti tetapi bukan tindak pidana.

Seluruh terdakwa sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum. 

Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Catur Widi Susilo, mengatakan, jaksa pasti akan kasasi terkait putusan tersebut. "Kita lihat saja setelah diuji ke tingkat yang lebih tinggi," ucap Widi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com