Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telusuri Aliran Dana ke Partai Demokrat dengan UU Pencucian Uang

Kompas.com - 02/11/2011, 23:05 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menelusuri aliran dana ke sejumlah politikus Partai Demokrat yang berasal dari hasil korupsi mantan bendahara umum partai tersebut, Muhammad Nazaruddin.

Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki perangkat untuk menelusuri dana haram tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, KPK harus serius mengusut aliran dana dari Nazaruddin karena persidangannya akan segara dimulai pekan depan. Menurut Febri, saatnya KPK mendakwa Nazaruddin tak hanya dengan pasal-pasal korupsi, tetapi juga pasal pencucian uang.

"Target yang harus dipikirkan KPK berdasarkan alat bukti adalah aliran dana pada semua politikus yang disebutkan di fakta persidangan. Itu yang harus diseriusi. Ada fakta persidangan yang menyatakan adanya aliran dana ke Partai Demokrat. Itu juga harus ditelusuri oleh KPK meskipun dibantah juga oleh Partai Demokrat. Namun, dukungan yang penuh dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menjadi sangat penting, terutama laporan hasil analisis dan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang ditemukan PPATK," kata Febri.

Febri mengatakan, dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka KPK tak hanya bakal bisa melacak semua aliran dana hasil korupsi dari Nazaruddin, tetapi juga merampas harta tak halal tersebut.

Menurut Febri, dengan UU TPPU, jika ada terdakwa yang dikenakan pasal-pasal pencucian uang sehingga ketika di persidangan tak bisa dibuktikan perolehan harta tak wajar dari terdakwa maka negara bisa merampasnya.

Febri mengatakan, dalam kasus Nazaruddin, jaksa dan polisi yang juga ikut menangani kasus ini seharusnya ikut menggunakan UU TPPU.

"Demikian juga untuk kasus-kasus Nazaruddin yang ditangani oleh polisi dan jaksa. Jadi prinsipnya saya kira, KPK, polisi, dan jaksa harus kepung penuntasan kasus ini. Karena dari keterangan pimpinan KPK sendiri, kasus Nazaruddin ini tidak hanya terkait kasus wisma atlet, tapi juga ada kasus Hambalang, ada kasus di Kementerian Pendidikan Nasional, di Kementerian Kesehatan, dan sejumlah kasus yang lainnya," kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com