Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INVESTASI

Pemkab Mimika Incar Saham Freeport

Kompas.com - 02/11/2011, 19:07 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

TIMIKA, KOMPAS.com -- Sementara karyawan PT Freeport Indonesia berjuang memperoleh upah yang layak, Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, bersama DPRD Kabupaten Mimika berjuang agar bisa membeli saham PT Freeport.

Perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dan DPRD Mimika membeli saham PT Freeport itu dimulai sejak tanggal 15 Juli 2011 atau sejak DPRD Mimika membentuk panitia khusus (pansus) divestasi saham PT Freeport.

Pembentukan pansus ini hanya berselang lima hari sebelum perundingan antara manajemen PT Freeport dan pihak karyawan yang diwakili Serikat Pekerja PT Freeport dimulai, tanggal 20 Juli 2011.

Ketua Pansus Divestasi Saham PT Freeport, Luther Wakerkwa mengatakan, keinginan pemerintah daerah Mimika untuk memperoleh saham PT Freeport mengacu pada pasal 24 kontrak karya PT Freeport yang ditandatangani tahun 1991, dan juga diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

"Pemerintah daerah berkeinginan memiliki saham ini supaya bisa memperoleh bagian dari pendapatan perusahaan yang akhirnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat di masa yang akan datang. Juga bisa turut serta dalam menentukan arah kebijakan perusahaan supaya tidak merugikan warga," tutur Luther.

Ia menegaskan, keinginan untuk membeli saham ini sudah lama dipikirkan oleh Pemkab Mimika. Namun kemudian baru pertengahan tahun ini Pemkab Mimika berupaya merealisasikannya bersama-sama dengan DPRD Mimika.

"Perjuangan pemerintah ini tidak ada kaitannya dengan perjuangan karyawan. Saat Freeport sedang menghadapi masalah seperti sekarang pun tidak menghentikan perjuangan kami memperoleh saham," kata Luther.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com