Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bantah Pembubaran Massa Dipengaruhi Freeport

Kompas.com - 01/11/2011, 16:37 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution membantah bahwa Kepolisian Resor Mimika memberi ultimatum pembubaran aksi ribuan karyawan yang mogok kerja karena polisi mendapat dana dari perusahaan asing tersebut.

"Oh enggak ada, tidak ada hubungannya dengan itu," ujar Saud di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2011) ketika ditanya kaitan dengan sejumlah uang yang diterima anggota kepolisian dari Freeport.

Menurutnya, Polres Mimika memberikan ultimatum itu untuk mencegah terganggunya kepentingan umum, termasuk untuk melancarkan kembali jalur transportasi di wilayah tersebut.

"Dalam hal ini, kepala polres mengeluarkan ultimatum 2 x 24 jam untuk membubarkan itu karena ada kepentingan umum lain yang terganggu dari unjuk rasa itu, misalnya, jalan dihambat sehingga banyak pengguna jalan terganggu," ujarnya.

Seperti  diberitakan sebelumnya, Polres Mimika meminta agar karyawan yang melakukan unjuk rasa mengosongkan Checkpoint 1 dan dua akses masuk lainnya ke areal PT Freeport sebelum hari Rabu (2/11/2011). Di Checkpoint 1, Mil 28 (Km 45), areal PT Freeport, Senin (31/10/2011), ribuan karyawan masih berkumpul di sana dan menutup akses masuk ke areal Freeport.

Pihak Freeport Indonesia pun mendukung kebijakan Polres Mimika tersebut dengan alasan aksi blokade karyawan itu melanggar perjanjian aksi damai antara PT Freeport Indonesia dan massa.

Namun, Ketua Bidang Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia Virgo H Solossa di Timika, Senin, mengatakan, karyawan menolak membuka akses masuk ke areal PT Freeport sebelum ada iktikad baik dari pihak manajemen untuk memperbaiki kesejahteraan karyawan.

Oleh karena itu, Virgo berharap pihak kepolisian bertindak bijaksana dalam menyikapi masalah yang ada. Menurutnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia (SPSI PT Freeport Indonesia) yang mewakili karyawan dalam perundingan dengan pihak manajemen telah meminta waktu satu minggu sejak hari Jumat (28/10/2011) sebelum kemudian berunding kembali.

Hal tersebut mereka lakukan untuk memikirkan cara lain yang bisa meningkatkan kesejahteraan karyawan mengingat kenaikan upah pokok sebesar 30 persen adalah penawaran akhir dari pihak manajemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com