JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menganggap angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 2,5 persen yang digunakan pada Pemilu 2009 merupakan angka toleran bagi disproporsionalitas di parlemen.
Oleh karena itu, PPP mengusulkan agar angka ambang batas parlemen tidak perlu diubah. "Ya, 2,5 persen itu angka toleran untuk tingkat disproporsionalitas pemilu," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Arwani Thomafi di Jakarta, Senin (31/10/2011).
Ambang batas 2,5 persen itulah yang seharusnya dimasukkan ke dalam RUU perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, yang tengah dibahas di DPR. Apalagi, menurut Arwani, angka ambang batas itu bukanlah persoalan krusial dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2009 lalu.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu itu juga menyesalkan sikap pemerintah yang menawarkan kenaikan ambang batas menjadi 4 persen. Usulan pemerintah itu sama dengan tawaran Partai Demokrat.
"Mestinya pemerintah tidak ikut-ikutan mengusulkan kenaikan ambang batas itu," ujarnya.
Pemerintah seharusnya lebih fokus mengusulkan solusi bagi persoalan-persoalan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu 2009, seperti masalah daftar pemilih tetap (DPT).
Bagaimana pemerintah menjamin semua warga negara tidak kehilangan hak pilihnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.