Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Sangat Sulit Mendapatkan Paten

Kompas.com - 31/10/2011, 08:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para peneliti Indonesia sangat sulit mendapatkan hak paten meskipun sudah mengurusnya selama bertahun-tahun, bahkan bisa sampai 11 tahun. Padahal, paten merupakan pengakuan atas keberhasilan peneliti melakukan riset.

Bambang Subiyanto, misalnya, mendapatkan hak paten untuk temuan bambu kompositnya selama 11 tahun.

”Sejak mengurus tahun 2000, baru keluar tahun 2011 ini,” kata Bambang, Kepala Pusat Inovasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Peneliti senior pada Balai Besar Teknologi Energi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Herliyani Suharta, juga merasakan sulitnya mengurus hak paten. Ia mengajukan paten kompor tenaga surya pada tahun 1998 dan baru memperoleh patennya tahun 2008.

”Pada tahun 2008 saya kaget ketika diminta kembali agar mengajukan berkas-berkas pengajuan paten yang pernah saya sampaikan tahun 1998. Sepertinya berkas-berkas lama tak dibaca atau hilang, lalu setelah mengurus ulang dalam waktu cepat bisa memperoleh paten kompor tenaga surya,” kata Herliyani.

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad Mujahid Ramli, Sabtu (29/10), mengatakan, lamanya proses paten disebabkan banyaknya pemohon paten yang tidak menyusun hasil penelitian dalam format penulisan spesifikasi permohonan paten.

”Paten yang diajukan swasta rata-rata menggunakan konsultan paten sehingga akurasi dan deskripsi pengajuannya mempercepat proses pengurusan paten,” kata Ahmad.

Ia menyarankan, ke depan, pengajuan paten oleh peneliti menggunakan konsultan. Bisa pula lembaga-lembaga penelitian membentuk unit hak kekayaan intelektual (HKI) yang di dalamnya terdapat konsultan HKI berlisensi.

Bambang Subiyanto mengatakan, rendahnya akurasi dalam pengajuan paten dan tidak digunakannya konsultan paten tidak bisa dijadikan alasan lamanya pengurusan paten. Pusat Inovasi LIPI sudah mengembangkan bagian khusus untuk menangani proses pengajuan paten ini secara profesional.

Selain hak paten, persoalan royalti atau pembayaran atas penggunaan hak paten dari hasil inovasi para periset tidak diatur dengan jelas. Pusat Inovasi LIPI mendesak Kementerian Keuangan untuk segera memberikan ketentuan soal royalti ini.

Berdasarkan data Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pappiptek) LIPI, terjadi peningkatan paten sejak 2008. Jumlah paten itu meliputi 24 paten (2005), 33 paten (2006), 20 paten (2007), 219 paten (2008), 102 paten (2009), dan 115 paten (2010). Data tidak merinci jumlah paten dari LIPI, tetapi secara keseluruhan yang diajukan warga negara. (NAW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com