JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengumpulkan bahan dan keterangan terkait aliran dana dari PT Freeport ke Polri. Langkah itu untuk mengetahui apakah aliran dana itu dapat dikategorikan suap/gratifikasi, atau hanya sebagai peran serta masyarakat untuk mendukung tugas-tugas polisi.
Jika masuk dalam kategori suap atau gratifikasi, KPK diminta menindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan meminta pertanggungjawaban pejabat Polri.
Desakan itu disampaikan Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), di Jakarta, Minggu (31/10/2011).
"Hal ini perlu dilakukan mengingat konflik di Papua terus berkecamuk," kata Neta.
Seperti diberitakan, PT Freeport disebut telah mengalokasikan dana 14 juta dollar AS per empat bulan kepada Polri. Meski tak menyebut angka, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo membenarkan ada dana dari PT Freeport. Menurut Kapolri, dana itu untuk biaya makan anggota Polri di Papua.
Neta menilai, pemberian dana itu bisa mengarah pada politik adu domba antara aparat keamanan dan rakyat Papua, khususnya rakyat di sekitar tambang Freeport. Dugaan dana itu sebagai suap, kata Neta, didasarkan pada sikap aparat keamanan yang cenderung tidak netral dalam menangani konflik di daerah tambang.
"Aparat mengarah pada sikap memusuhi masyarakat. Jika dalam penelusuran KPK terbukti dana itu ternyata berupa suap, pejabat Freeport juga harus ditindak," kata Neta.
Pada Jumat, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo membenarkan bahwa anggota kepolisian di Papua memang menerima uang makan dari PT Freeport. Namun, ia tidak menjelaskan jumlah dana yang diberikan.
Menurut dia, biaya untuk operasional pasukan di Papua sepenuhnya bukan dari PT Freeport, tetapi juga dibiayai oleh negara. Uang dari PT Freeport diterima sebagai uang saku tambahan karena situasi yang sulit di wilayah konflik tersebut.
"Semua operasi, termasuk pengamanan proyek itu, negara yang membiayai. Kemudian, jika pihak yang diamankan itu memberi uang makan langsung kepada anggota, apalagi situasi yang sulit dalam tugasnya, saya kira akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," ujar Jenderal Timur di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Seperti diberitakan, Komisi III DPR juga menjadwalkan pemanggilan Kapolri setelah masa reses untuk meminta penjelasan mengenai dana itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.