Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Veteran Belanda Mengaku Terlibat Pembantaian Rawagede

Kompas.com - 29/10/2011, 13:36 WIB

DEN HAAG, KOMPAS.com - Seorang veteran tentara Belanda, dalam acara televisi Belanda NRCV 'Altijd Wat' secara anonim mengaku terlibat eksekusi penduduk Rawagede Desember 1947. Ia mengatakan, ketika itu, mengeksekusi 120 orang.

Pengacara Liesbeth Zegveld yang mewakili sepuluh korban dan sanak saudara dari kasus Rawagede menuntut agar pihak Kejaksaan Belanda menyelidiki kasus tersebut. Menurut Zegveld Kejaksaan belum pernah menyelidiki apakah masih ada tersangka yang hidup. Pihak Kejaksaan hingga sekarang belum memberikan tanggapan.

Sementara Jeffrey Pondaag dari yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), seperti diberitakan Radio Nederland, Rabu (26/10/2011) berharap kasus ini ditangani Mahkamah Agung karena ini merupakan kejahatan perang. Jeffrey heran mendengar pengakuan si veteran di televisi Belanda. Pertama, karena orang bersangkutan mau tetap anonim. Dan kedua, karena veteran menyatakan perbuatan dilakukan seminggu sebelum 9 Desember, jadi 2 Desember.

"Yang dia buat itu, apakah memang Rawagede atau tidak? Kalau tidak, berarti masih ada 120 orang yang kita tidak tahu." Kini adalah tugas Mahkamah Agung Belanda untuk menyelidiki lebih jauh kasus ini, tandas Jeffrey.

"Karena, dengan kata lain masih banyak orang-orang yang masih hidup yang tahu apa yang dilakukan di Rawagede. Itu tugas mereka, ini kan kejahatan perang. Dia membunuh orang begitu saja!"

Sekarang tinggal menunggu apa yang akan dilakukan pemerintah Belanda. Kalau pemerintah Belanda tidak mengambil tindakan, KUKB akan mengambil tindakan lanjut mengenai masalah ini. "Kami akan menuntut supaya dia bicara dan program NCRV harus memberi tahu siapa beliau itu, karena sampai sekarang kita tidak tahu namanya," tutur Jeffrey Pondaag kepada Radio Nederland.

Naik banding

September silam pengadilan di Den Haag menyatakan Belanda bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para sanak saudara korban pembantaian Rawagede. Negara Belanda harus membayar ganti rugi kepada tujuh janda korban. Negara Belanda belum memutuskan apakah naik banding. Mereka masih punya waktu hingga 14 Desember untuk mengambil keputusan.

"Kalau mereka naik banding, buat KUKB tidak ada masalah. Karena kita akan lanjutkan terus. Hanya untuk para korbannya yang sudah berusia lanjut, mungkin tidak bisa menikmati pengakuan ini," kata Jeffrey.

Ketua KUKB berharap Belanda tidak akan naik banding. "Jadi kita bisa melanjutkan ganti ruginya. Dan berapa besar ganti rugi yang harus dibayar Belanda kepada para korban ini."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com