Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terkait Separatisme

Kompas.com - 29/10/2011, 05:07 WIB

TIMIKA, KOMPAS - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia menegaskan, aksi mogok selama sebulan terakhir murni demi menuntut perbaikan kesejahteraan. Aksi itu tak terkait dengan gerakan separatis di sejumlah daerah di Papua ataupun teror penembakan di daerah itu.

Hal itu ditegaskan Ketua Bidang Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia Virgo H Solossa dalam pertemuan antara karyawan yang mogok kerja di checkpoint 28, areal PT Freeport, dan sejumlah perwira TNI di Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (28/10).

Acara tersebut dihadiri Komandan Kodim 1710 Mimika Letnan Kolonel (Inf) Christian Tehuteru, Komandan Brigif 20 IJK Letnan Kolonel Imanuel Ginting, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Mimika Letnan Kolonel Pundi, dan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Mimika Letnan Kolonel Widyoko.

”Sejak awal mogok, kami selalu dikaitkan dengan gerakan separatis di Papua, tetapi sebenarnya tidak. Karyawan Freeport itu berasal dari Sabang sampai Merauke. Kami mogok kerja juga untuk memperjuangkan harkat dan martabat bangsa,” kata Virgo H Solossa.

Pulihkan keamanan

Di Jakarta, Jumat, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo menyatakan, pemerintah akan mengupayakan pemulihan situasi keamanan di lokasi PT Freeport Indonesia agar dapat kembali berproduksi.

Menurut Widjajono, pihaknya baru menerima sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia, penduduk, dan keluarga korban yang tertembak yang mengeluhkan kondisi keamanan di daerah itu.

Atas dasar itu, pemerintah akan memfokuskan pada penanganan gangguan keamanan di daerah itu agar kondusif seperti dulu. ”Masalah ini sudah dua tahun tidak selesai. Orang di sana ingin seperti dulu. Mintanya tidak macam-macam, kenaikan gaji yang wajar. Jangan sampai naik gaji, tetapi tidak aman,” ujarnya.

Selanjutnya pemerintah akan berupaya memfasilitasi negosiasi antara karyawan PT Freeport Indonesia dan manajemen serta renegosiasi kontrak. Pemerintah akan melihat apakah tuntutan karyawan soal kenaikan gaji itu berlebihan atau tidak. Jika tuntutannya berlebihan, tentu negosiasi akan sulit mencapai kata sepakat di antara kedua pihak.

Terkait renegosiasi kontrak, lanjut Widjajono, topik utamanya adalah royalti. Manajemen PT Freeport Indonesia telah bersedia melaksanakan renegosiasi kontrak sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Selama ini PT Freeport Indonesia menyetor royalti kepada pemerintah hanya 1 persen, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 royalti ditetapkan 3-4 persen. (APA/EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com