Dalam rapat antarkementerian tahun 2010, kata Lukman Hakim, sudah disepakati tunjangan fungsional peneliti tertinggi sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Saat ini, tunjangan tertinggi Rp 1,4 juta per bulan.
”Kementerian Keuangan sudah menyetujui. Tinggal menunggu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara melanjutkannya untuk tahapan diproses menjadi perpres (peraturan presiden),” kata Lukman Hakim, ketika mendampingi Menteri Negara Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta di Kantor Kemristek di Jakarta, Kamis (27/10) malam.
Besaran tunjangan hingga
Menurut Gusti, sebelumnya ada usulan pemberian tunjangan fungsional peneliti hingga Rp 16 juta. Namun, usulan itu dibatalkan karena bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan peneliti tidak boleh lebih besar daripada gaji pejabat eselon I A
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indroyono Soesilo mengatakan, pemerintah memperhatiakn peneliti dengan memberikan biaya Rp 50 juta.
Namun, beberapa peneliti mengatakan, insentif riset itu hanya Rp 36 juta. Menurut Lukman, insentif riset bukan komponen take home pay (pendapatan) para peneliti. Insentif riset itu untuk kegiatan riset, bukan untuk pendapatan peneliti.
Mantan Deputi Kepala LIPI Bidang Jasa Ilmiah, Jan Sopaheluwakan, mengatakan, peneliti yang mengalami kesenjangan pendapatan sekitar 7.000 orang.