Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat ESDM Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/10/2011, 16:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Sanjaya, didakwa memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) di Kementerian ESDM tahun anggaran 2009.

Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/10/2011). Oleh jaksa penuntut umum, Ridwan dan atasannya, Jacobus Purwono, didakwa telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, memperkaya terdakwa (Ridwan) Rp 14,6 miliar dan Jacobus Purwono sebesar Rp 1 miliar," kata jaksa A Roni.

Jacobus adalah Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi ESDM. Dia turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Bersama-sama dengan Jacobus, kata jaksa, Ridwan mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan tertentu dengan cara mengubah hasil evaluasi teknis dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan SHS. Hal ini mengakibatkan sejumlah perusahaan mendapat keuntungan, sementara negara merugi Rp 131,2 miliar.

Perbuatan Ridwan dan Jacobus tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomer 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Terdakwa juga memperkaya korporasi, yaitu PT Ridho Teknik untuk pekerjaan di NAD (Aceh) Rp 3,8 miliar, PT Somit Karsa Trienergi untuk pekerjaan di Sumatera Utara Rp 4,2 miliar, dan pihak lainnya sehingga merugikan keuangan negara Rp 131,28 miliar," ujar Roni.

Jaksa lantas mendakwa Ridwan melakukan tindak pidana seperti diatur dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun Jacobus, hingga kini belum ditahan KPK.

Menanggapi dakwaan atas dirinya, Ridwan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya, 7 November.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com