JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Sanjaya, didakwa memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) di Kementerian ESDM tahun anggaran 2009.
Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/10/2011). Oleh jaksa penuntut umum, Ridwan dan atasannya, Jacobus Purwono, didakwa telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, memperkaya terdakwa (Ridwan) Rp 14,6 miliar dan Jacobus Purwono sebesar Rp 1 miliar," kata jaksa A Roni.
Jacobus adalah Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi ESDM. Dia turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Bersama-sama dengan Jacobus, kata jaksa, Ridwan mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan tertentu dengan cara mengubah hasil evaluasi teknis dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan SHS. Hal ini mengakibatkan sejumlah perusahaan mendapat keuntungan, sementara negara merugi Rp 131,2 miliar.
Perbuatan Ridwan dan Jacobus tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomer 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Terdakwa juga memperkaya korporasi, yaitu PT Ridho Teknik untuk pekerjaan di NAD (Aceh) Rp 3,8 miliar, PT Somit Karsa Trienergi untuk pekerjaan di Sumatera Utara Rp 4,2 miliar, dan pihak lainnya sehingga merugikan keuangan negara Rp 131,28 miliar," ujar Roni.
Jaksa lantas mendakwa Ridwan melakukan tindak pidana seperti diatur dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun Jacobus, hingga kini belum ditahan KPK.
Menanggapi dakwaan atas dirinya, Ridwan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya, 7 November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.