JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan, pembebasan bersyarat atas terdakwa suap cek pelawat Agus Condro yang lebih cepat dari terdakwa lain dalam kasus itu merupakan bentuk penghargaan negara terhadap whistle blower seperti Agus.
"Pembebasan ini untuk pesan moral kepada masyarakat kalau Anda bekerja sama membongkar kasus korupsi, bisa mendapat penghargaan yang sama," kata Denny di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Hari ini Agus Condro bebas bersyarat. Sore tadi, Agus meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Alas Roban, Jawa Tengah.
Dalam kasus suap cek pelawat, Agus merupakan pelaku pelapor. Dia yang melaporkan penerimaan cek senilai Rp 500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga kasus yang menjerat lebih dari 26 anggota DPR 1999-2004 itu terungkap.
Meskipun demikian, Agus tetap menjalani proses hukum dan divonis bersalah dengan masa hukuman 15 bulan penjara. Agus dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima cek pelawat senilai Rp 500 juta yang berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Menurut Denny, seorang whistle blower seperti Agus berhak mendapatkan keringanan mulai dari tuntutan yang lebih ringan, pemberian remisi, pembebasan bersyarat, serta perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, tambah dia, ada lima syarat agar whistle blower dan pelaku pelapor dapat memperoleh hak-haknya tersebut. Pertama, dia harus mengakui kesalahannya karena melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, mengembalikan uang hasil kejahatannya.
Ketiga, memberikan informasi yang terbukti akurat berdasarkan pengadilan. Keempat, ditetapkan sebagai whistle blower oleh LPSK. Kelima, yang bersangkutan kooperatif dengan aparat penegak hukum selama menjalani proses hukum. "Misalnya, dia enggak buron dan enggak melakukan banding," tutur Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.