Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Papua Tetapkan 5 Tersangka

Kompas.com - 20/10/2011, 11:30 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi Daerah (Polda) Papua akhirnya menetapkan lima orang tersangka pasca dibubarkannya kongres Papua III. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Wachyono, di Jayapura, Kamis (20/11/2011) mengatakan, penangkapan kelima tersangka karena dinilai makar dan satu di antaranya terbukti membawa senjata tajam.

"Kelimanya sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan kini sudah diamankan di Mapolda Papua," katanya.

Dia menyebutkan lima orang yang ditangkap bernama Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Gat Wenda. Dari lima tersangka empat orang dikenakan Pasal 110 Ayat (1) KUHP dan Pasal 106 KUHP dan Pasal 160 KUHP.  Sementara satu orangnya lagi (Gat Wenda) dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti membawa senjata tajam.  "Kelima orang tersebut dengan resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Pada hari ini juga Polda Papua telah memulangkan puluhan peserta kongres yang ditangkap pada saat pembubaran paksa yang dilakukan pada Rabu (19/10/2011). Gelombang pertama yang di pulangkan adalah, mahasiswa sebanyak 88 orang, pelajar 16 orang, dan perempuan (ibu-ibu) 15 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com