PONTIANAK, KOMPAS.com - Brigadir RG, anggota Kepolisian Sektor Simpang Hulu, Ketapang, Kalimantan Barat yang diduga menjadi pelaku video mesum akan diproses pidana terlebih dahulu karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Briptu RG terancam hukuman 15 tahun penjara. "Briptu RG memang awalnya diambilalih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar, tetapi akan diproses pidana terlebih dahulu oleh Direktorat Reserse Umum. Setelah itu, baru diproses dalam sidang disiplin dan kode etik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Rabu (19/10/2011).
Rekaman video mesum yang diduga dilakukan oleh Briptu RG dan beberapa gadis Balai Berkuak, Simpang Hulu pada 2009 itu diketahui oleh masyarakat pada Sabtu lalu. Kemarahan massa memuncak pada Senin lalu hingga akhirnya terjadi pembakaran markas Polsek Simpang Hulu, rumah dinas polsek, dan asrama. Mukson menambahkan, Briptu RG kini ditahan di ruang tahanan Polda Kalbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.