JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru Amir Syamsudin menyatakan kemungkinan akan diterapkan moratorium pemberian remisi bagi narapidana kasus koruptor.
Kebijakan moratorium remisi ini diambil sembari menunggu kajian apakah perlu diberikan moratorium terhadap narapidana korupsi seperti yang selama ini diwacanakan. Saat memberi sambutan dalam acara serah terima jabatan Menteri Hukum dsan HAM di Jakarta, Rabu (19/10/2011),
Amir mengatakan seperti halnya kebijakan menteri sebelumnya Patrialis Akbar, persoalan pemberian remisi sedang dikaji tim Kementerian Hukum dan HAM. "Bahwa Pak Patrialis sedang mengkaji masalah remisi, tidak berarti kita tidak akan melakukan tinjauan. Jangan juga diterjemahkan walau sudah mengkaji tetapi tidak melakukan tinjauan," kata Amir.
Menurut Amir, saat pelantikan sebagai menteri di Istana, pihaknya sudah mewacanakan selama masa pengkajian tidak menutup kemungkinan morotarium pemberian remisi dilaksanakan.
"Di istana saya sudah bertemu dan tidak menutup melakukan moratorium di masa pengkajian," katanya. Dalam sambutan yang sama Amir menyatakan tidak akan melakukan perubahan drastis terhadap struktur kementerian.
"Tidak ada perubahan drastis yang mungkin ganggu kinerja seluruh jajaran kementerian," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.