JAKARTA, KOMPAS.com - Maulani A Rorinsulu meloncat-loncat kegirangan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat meratifikasi konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai hak-hak penyandang disabilitas, Selasa (18/10/2011).
Maulani, salah satu penyandang disabilitas, juga berbagi kebahagiaan dengan sekitar 20 rekan senasib yang ikut hadir dalam rapat paripurna. Mereka saling berpelukan. "Kita sudah menunggu ini lima tahun semenjak masih draf di PBB," kata Maulani.
Dengan konvensi yang disahkan PBB tahun 2006 itu, kata Maulani, para penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam pembangunan. Konvensi ini, lanjut dia, mengatur jauh lebih luas ketimbang UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menandatangani konvensi itu pada 30 Maret 2007 di New York, Amerika Serikat. Namun, baru saat ini diratifikasi.
Dengan ratifikasi itu, pemerintah harus menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang diatur dalam konvensi yakni hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena.
Hak penyandang disabilitas lain yakni mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisik berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk di dalamnya hak untuk mendapat perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian.
"Ini suatu perkembangan yang kita semua tanpa terkecuali harus menyambut dengan penuh rasa kebahagiaan. Ini suatu yang benar dan cerdas," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa seusai membacakan pandangan pemerintah terkait ratifikasi konvensi.
Nantinya, lanjut Marty, para penyandang disabilitas akan mendapat perlakuan yang sama dengan orang lain. Salah satunya yakni mendapat fasilitas khusus di setiap gedung. Sebagai bentuk tanggungjawab, Marty berjanji akan membuat fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas di Gedung Kemlu.
Pramono Anung, Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna meminta agar Gedung DPR dilengkapi fasilitas untuk penyangdang disabilitas. "Bukan bangun gedung baru. Gedung lama kita sempurnakan untuk penyandang disabilitas," kata Pramono dihadapan 300 -an anggota dewan yang hadir.
Menteri Sosial Salim Segaf mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi substansi konvensi itu. Langkah utama yang akan dilakukan yakni menyiapkan fasilitas untuk penyandang disabilitas di gedung pemerintahan dan swasta, serta wilayah publik.
"Dilakukan bertahap sesuai dengan anggaran dan kebutuhan. Tapi tentunya, semua yang berkaitan dengan kepentingan publik harus disiapkan hak-hak penyandang dispalitas," ucap Salim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.