JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PKS Fachri Hamzah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi belum maksimal menggunakan Undang-Undang KPK dalam memberantas kasus korupsi. Pernyataan tersebut dikemukakan Fachri terkait rencana akan dihapuskannya UU KPK oleh Komisi III DPR.
"Dengan kewenangan penuntutan, penyadapan, yang cukup besar, tadinya kita berharap akselerasi pemberantasan korupsi cepat dilakukan. Tapi setelah sembilan tahun, UU ini justru terdefinisasikan bahwa korupsi dan koruptor kok tambah banyak, makanya kita evaluasi mendasar UU ini," ujar Fachri di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (14/10/2011).
Ditambahkan Fahcri, UU tersebut juga tidak menyebabkan institusi lain secara bersama berantas korupsi. Menurutnya, dalam pengamatan dan obeservasi komisi III justru antarlembaga yang bertugas, baik di dalam maupun luar criminal justice system sering mengalami persoalan dengan KPK.
"Lembaga auditor seperti BPK itu mengalami persoalan dengan KPK, BPK komplain kok laporan mereka ke KPK tidak ditanggapi, yang ditanggapi selebaran atau SMS yang digandrungi adalah penyadapan bukan bagaimana mekanisme pencegahan korupsi itu dapat terjadi," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Fachri, UU KPK memang perlu dievaluasi secara mendasar. Menurutnya, UU tersebut perlu dijadikan sebuah UU strategi pemberantasan korupsi yang melibatkan semua pihak, agar KPK dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.
"Apalagi UU ini cuma dipakai untuk nyadap kerjanya, sehingga orang yang terima bingkisan jadi korban. Padahal seharusnya UU ini dipakai untuk pencegahan, dan penindakan itu dijadikan alat untuk menakuti saja," kata Fachri.
Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi UU KPK yang dipimpin oleh Fachri, beberapa waktu lalu sempat melontarkan usulan evaluasi UU KPK. Anggota Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, mengusulkan agar dalam UU tersebut fungsi penuntutan oleh KPK dihapus. Selain itu, Aziz juga menyoroti tidak diperbolehkannya penghentian penyidikan atau SP3 dalam UU KPK, karena dinilai telah bertentangan dengan KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.