Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bebas Mochtar Muhammad Sudah Diduga

Kompas.com - 13/10/2011, 06:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung sudah menduga adanya putusan bebas terhadap Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Majelis hakim sebelumnya juga menangguhkan penahanan terhadap Mochtar.

Demikian disampaikan Ketua Muda Bidang Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko di Jakarta, Rabu (12/10). MA pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti lebih lanjut berbagai kemungkinan di balik jatuhnya vonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung itu.

Mochtar dituduh menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010, penyalahgunaan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta, penyuapan untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta, serta penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Lima terdakwa untuk kasus yang sama diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Djoko, MA memiliki dugaan akan terjadi putusan bebas yang kontroversial itu saat beberapa waktu sebelumnya majelis hakim mengeluarkan terdakwa dari tahanan. ”Saat Mochtar dikeluarkan dari tahanan, saya langsung menelepon Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Saya minta dia memanggil majelis hakimnya, tanya kenapa dikeluarkan. Katanya, alasan kemanusiaan,” tuturnya.

Diakui Djoko, MA akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang menunjuk ketiga hakim yang mengadili perkara Wali Kota Bekasi. Pemanggilan itu juga dilakukan untuk mencari tahu berbagai kemungkinan di balik putusan bebas, termasuk jika ada aliran dana. Kalau benar ada aliran dana kepada majelis hakim, benar-benar memalukan.

Djoko heran Pengadilan Tipikor Bandung bisa membebaskan perkara korupsi yang ditangani KPK. Pasalnya, perkara yang ditangani KPK biasanya lebih kuat dalam hal pembuktian dan lebih lengkap.

Terkait informasi tentang Ramlan Comel—anggota majelis hakim yang mengadili Mochtar, yang disebut pernah menjadi tersangka korupsi—Djoko mengakui sudah mengecek informasi itu ke sesama hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Syamsul Rakan Chaniago. Syamsul Rakan, lanjut Djoko, membenarkan bahwa Ramlan pernah menjadi tersangka kasus korupsi saat berada di Pekanbaru, Riau. Ramlan adalah terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako senilai 194.496 dollar AS atau sekitar Rp 1,8 miliar. Ia akhirnya divonis bebas.

Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch menambahkan, Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi. ”Seharusnya ia tidak lolos seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor meski dibebaskan dalam kasus yang didakwakan,” katanya. Ramlan tercatat menjadi hakim ad hoc yang membebaskan terdakwa korupsi lain, yakni Bupati Subang Eep Hidayat, di Pengadilan Tipikor Bandung pula.

Selain empat perkara yang terdakwanya dibebaskan di Pengadilan Tipikor Bandung, Djoko mengakui, Pengadilan Tipikor Jakarta dan Semarang membebaskan seorang terdakwa serta Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis bebas sembilan perkara.

Terkait dengan banyaknya putusan bebas di Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim ad hoc Tipikor di pengadilan itu, Gazalba Saleh, mengutarakan, putusan bebas dilakukan sebab secara umum surat dakwaan jaksa penuntut umum sangat lemah dan sulit dibuktikan di persidangan. ”Ada perkara yang sudah kedaluwarsa dan pasal dakwaan tak diatur di dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juga tetap diajukan,” tuturnya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com