”Akan tetapi, kemudian dalam MOU (nota kesepahaman) antara tim Border Committee Indonesia dan pihak Malaysia, garis batas itu diubah dengan menempatkan patok-patok baru yang tak sesuai peta tua tersebut. Akibat kelalaian tim ini, Indonesia akan kehilangan 1.490 hektar di wilayah Camar Bulan dan 800 meter garis pantai di Tanjung Datu,” kata Hasanuddin.
Dengan hilangnya garis pantai tersebut, Indonesia kehilangan wilayah teritorial laut yang diprediksi memiliki kandungan timah, minyak, dan gas. Ia menegaskan, MOU itu belum diratifikasi sehingga Pemerintah RI perlu membatalkannya dan melakukan perundingan ulang.
Mantan sekretaris militer itu menambahkan, walau belum diratifikasi, ternyata Pemerintah Malaysia telah membuat tempat wisata konservasi di Tanjung Datu berupa Taman Negara Tanjung Datu dan proyek penangkaran penyu.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar, di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin, mengatakan, sengketa perbatasan negara yang kembali terjadi antara Indonesia dan Malaysia menunjukkan lemahnya kedaulatan negara. Pemerintah dan DPR hendaknya segera menyusun undang-undang tentang tapal batas negara.
”Sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi yang menunjukkan batas-batas konkret dengan negara lain,” ungkapnya. (ONG/RIZ/BIL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.