Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Terancam Hukuman Mati Bertambah

Kompas.com - 13/10/2011, 03:02 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Satu lagi tenaga kerja wanita asal Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Tuti Tursilawati asal Desa Cikeusik RT 01 RW 01 Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini menunggu hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya. Tuti dituduh membunuh majikannya, Suud Malhaq Al Utaibi, pada 11 Mei 2010 karena hendak melecehkannya secara seksual.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Yogyakarta, Rabu (12/10), membenarkan adanya kejadian itu. Namun, ia mengatakan, pemerintah sedang melobi Raja Arab Saudi dan gubernur setempat untuk membujuk keluarga almarhum sehingga sudi memaafkan Tuti (27).

Menurut Muhaimin, pemerintah bersama Satuan Tugas WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri terus mendalami kasus Tuti sampai penyebab pembunuhan untuk mengupayakan pembelaan hukum.

Kasus Tuti menambah panjang daftar TKI yang terancam dihukum mati di Arab Saudi.

Informasi mengenai kasus Tuti sebenarnya telah mencuat sejak pekan lalu. Namun, pemerintah menutup-nutupinya sampai analis kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo mengkritik sikap ini dalam peringatan Hari Antihukuman Mati di Jakarta, Senin lalu. Kritik itu kemudian ditanggapi pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan mengumumkan bahwa pihaknya sudah menemui ayah Tuti, H Ali Warjuki alias Haji Dudu.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, mereka kesulitan memperoleh informasi mengenai kasus Tuti, yang ternyata termasuk dalam 26 orang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Pemerintah lebih senang memaparkan keberhasilan dan menutupi masalah TKI yang menunjukkan kegagalan perlindungan.

”Hampir seluruh kasus dengan ancaman hukuman mati, termasuk Ruyati dan Darsem, tidak disertai informasi memadai kepada keluarga. Proses hukum terhadap 26 TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi juga tidak transparan,” ujar Anis.

(HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com