Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK Sesalkan Vonis Bebas Mochtar

Kompas.com - 12/10/2011, 14:58 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyesalkan vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad dari empat tuduhan kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Menurut Mahfud, keputusan tersebut dapat merusak cara kerja Pengadilan Tipikor pusat.

"Saya sangat menyesalkan karena biasanya kan kalau Pengadilan Tipikor itu sejak awal sudah cermat. Sejak awal gagasan Pengadilan Tipikor mau dibuka di daerah saya sudah ragu. Ini bisa merusak cara kerja yang di pusat," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Dikatakan, keputusan tersebut juga dapat membuat preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, agar tidak terulang kasus seperti itu lagi, ia menyarankan agar sistem Pengadilan Tipikor di pusat lebih diperkuat.

"Dan, di daerah harus dengan pengawasan yang ketat. Kalau perlu seleksi hakim supaya dievaluasi lagi karena ini memang sangat menyedihkan. Dan, biasanya tidak ada yang lolos di Pengadilan Tipikor. Tapi ini di Bandung selalu lolos," tuturnya.

Ketika ditanya bagaimana proses hukum selanjutnya, Mahfud menekankan untuk memercayakan hal tersebut kepada lembaga terkait. Menurut Mahfud, Komisi Yudisial harus menelusuri apakah dugaan-dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut apakah benar terjadi.

"Karena itu (dugaan pelanggaran kode etik) memang tugas KY dan kontroversi akan terus muncul kalau ini dibiarkan terus," kata Mahfud.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/10/2011), majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI-Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dilakukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com