BANDUNG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan tiga kepala daerah yakni Eep Hidayat, Ahmad Ru'yat, dan terakhir Mochtar Mohamad. Namun, hal itu tidak boleh diwujudkan dalam bentuk prasangka dari jaksa kepada independensi hakim.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Fadil Zumhanna, pihaknya kecewa karena dakwaan yang disusun ternyata ditanggapi dengan penafsiran yang berbeda oleh majelis hakim. Hanya, ungkapan kekecewaan itu bakal diwujudkan dalam bentuk pembuatan memori kasasi Mahkamah Agung.
"Yang penting jangan sampai jaksa ada prasangka kepada para hakim. Kalau hal itu dibiarkan, bisa penuh kepalanya dengan prasangka buruk," kata Fadil.
Yang pasti, lanjut Fadil, putusan bebas itu dihadapi secara proporsional dan profesional, bukan gara-gara emosi. Pihak kejaksaan sudah melakoni eksaminasi putusan bebas dan menyatakan tidak ada kekurangan dalam dakwaan. Pihaknya akan mempersiapkan memori kasasi yang disusun lebih rapi dan cermat lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.