Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Vonis Bebas Mochtar Janggal

Kompas.com - 12/10/2011, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung penuh kejanggalan. Pengurus harian ICW, Emerson Juntho, mengatakan, salah satu kejanggalan itu adalah adanya ketimpangan hukum antara putusan di Pengadilan Jakarta Pusat dan putusan Pengadilan Tipikor Bandung.

"Mereka (Pengadilan Tipikor Bandung) tidak mengaitkan kasus-kasus mantan wali kota yang ada di Bekasi ini. Misalnya, tiga pejabat Pemkot Bekasi yang pernah divonis di pengadilan Jakarta Pusat dalam kasus yang sama. Kan aneh, kasus sama, tapi dia (Mochtar) bebas," kata Emerson kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Pengadilan Tipikor Jakarta pernah memvonis tiga pejabat Kota Bekasi dalam perkara yang sama. Tiga pejabat Pemkot Bekasi tersebut Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari yang mendapatkan hukuman 2,5 tahun penjara, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Herry Suparjan dengan hukuman 2 tahun penjara, serta Sekretaris Daerah Bekasi Tjandra Utama, yang divonis 3 tahun penjara.

Emerson mengatakan, hakim-hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak menjadikan perkara tiga pejabat tersebut sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.

"Makanya ada ketimpangan hukum di sini. Kasusnya sama, tetapi satu orang itu malah bebas," kata Emerson.

Hakim juga dinilai telah mengabaikan bukti-bukti dari jaksa penuntut umum dalam persidangan. Menurut Emerson, beberapa keterangan saksi-saksi serta bukti berupa dokumen dan uang tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim.

"Kan jelas, uang-uang yang katanya dijadikan dana pertemuan itu fiktif semua. Hakim justru hanya dengar satu pihak, yaitu keterangan dari Mochtar. Seharusnya kan bukti-bukti itu dijadikan pertimbangan," tutur Emerson.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dijeratkan kepadanya.

Jaksa mendakwa Mochtar telah melakukan empat tindakan pidana korupsi. Pertama, Mochtar dinilai telah menyalahgunakan uang APBD Kota Bekasi senilai Rp 639 juta untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya itu dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 5. Mochtar juga dinilai melakukan penyuapan kepada anggota DPRD senilai Rp 4 miliar terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD. Ia juga memberi suap sebesar Rp 800 juta kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terakhir, Mochtar dinilai melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap penilai Adipura agar memenangi Kota Bekasi sebesar Rp 200 juta. Ia melanggar Pasal 13 juncto Pasal 15 atau Pasal 5 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Nasional
    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

    Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

    Nasional
    KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

    KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

    Nasional
    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Nasional
    DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

    DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

    Nasional
    Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

    Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

    Nasional
    Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

    Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

    Nasional
    Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

    Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

    PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

    Nasional
    PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

    PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

    KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

    Nasional
    Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

    Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com