JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyidikan kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi yang ditangani Bareskrim Mabes Polri diharapkan segera tuntas. Kasus dugaan pemalsuan itu dilaporkan Ketua MK Mahfud MD tahun lalu dan DPR sudah mendesak penyidikan sejak pertengahan 2011.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengemukakan, anggota KPU dan staf Sekretariat KPU sudah diperiksa berkali-kali. Rekonstruksi juga sudah beberapa kali dilakukan, baik di aula tempat penetapan Dewie Yasin Limpo sebagai anggota DPR terpilih, rapat pleno pembatalan Dewie Yasin di ruang Ketua KPU, di ruang Andi Nurpati, maupun di beberapa tempa lain.
"Sebenarnya bahan sudah banyak. Jadi saya harap, kasus ini bisa segera selesai dan tuntas. Gambaran Siapa yang benar dan tidak pun lebih jelas," kata Hafiz, Selasa (11/10/2011) di Jakarta.
Hafiz ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemalsuan sertifikat hasil penghitungan suara dan pemberian kesaksian palsu oleh calon legislatif gagal Partai Hanura dari daerah pemilihan Maluku Utara Muhammad Syukur Mandar.
Laporan Mandar kepada Bareskrim disampaikan awal Juli. Namun kasus dugaan surat palsu MK terkesan stagnan. Mengenai kontrasnya penanganan kedua kasus ini, Hafiz mengelak mengomentari.
"Kami hanya menunggu hasil kerja kepolisian. Tapi saya harap polisi segera menyelesaikan kasus ini supaya ada kepastian hukum dan tidak timbul prasangka atau perasan tidak enak. Yang salah, diproses saja," tutur Hafiz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.