Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Minta Klarifikasi Polri dan Kejagung

Kompas.com - 11/10/2011, 18:15 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengklarifikasi kesimpangsiuran status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, baik kepada ke Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Hafiz disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait hasil Pemilu 2009 di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

"Nanti akan kami klarifikasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan seperti apa masalah ini. Apakah betul ada surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) seperti yang dikatakan itu," ujar Komisioner KPU Endang Sulastri di Jakarta, Selasa (11/10/2011).

Direktur I Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, Senin (10/10/2011), menyampaikan, Polri telah mengirimkan SPDP tertanggal 15 Agustus 2011 kepada Kejaksaan Agung melalui Wakil Jaksa Agung Darmono. Dalam SPDP No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum disebutkan bahwa Hafiz ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Agustus 2011. Hafiz dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUH-Pidana tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Terkait surat SPDP tersebut, menurut Endang, sejauh ini, baik Ketua KPU maupun anggota-anggotanya, belum pernah mendapat keterangan resmi dari pihak kepolisian. Ia menilai, cukup aneh jika polisi sudah menetapkan tersangka, tetapi belum melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

"Sampai sekarang KPU itu belum pernah dimintai keterangan dalam konteks penyelidikan, bahkan kalau tersangka kan mesti ada pemberitahuan dong kalau jadi tersangka. Itu pun belum ada," kata Endang.

Gugatan diajukan calon anggota legislatif dari Partai Hanura Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syukur Mandar. Pihak tergugat tidak hanya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, tetapi juga komisioner KPU, yaitu I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz. Dalam jumpa pers di Gedung DPR pada 5 Juli 2011, Syukur mengatakan bahwa pimpinan dan komisioner KPU dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil Pemilu 2009, yang didasari pada kriteria.

Kesimpangsiuran kasus tersebut muncul ketika Kepala Badan dan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah bahwa Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Komisaris Jenderal Sutarman, sampai saat ini belum ada saksi-saksi yang diperiksa termasuk Syukur.

"Pemeriksaan saksi-saksi meliputi anggota KPU Halmahera Barat, kemudian siapa-siapa yang membuat dan menetapkan surat suara dari KPU Halmahera Barat, lalu siapa yang menetapkan suara di KPU pusat. Itu kan ada prosesnya, baru pimpinan KPU tanda tangan. Prosesnya itu belum kami periksa," kata Komisaris Jenderal Sutarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi 'Groundbreaking' Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

    Jokowi "Groundbreaking" Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

    Nasional
    Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

    Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

    Nasional
    Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

    Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

    Nasional
    Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

    Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

    Nasional
    Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

    Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

    Nasional
    Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

    Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

    Nasional
    Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

    Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

    Nasional
    Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

    Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

    Nasional
    Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

    Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

    Nasional
    Pancasila dan Kemiskinan Anak

    Pancasila dan Kemiskinan Anak

    Nasional
    Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

    Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

    Nasional
    Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

    Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

    Nasional
    Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

    Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

    Nasional
    JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

    JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

    Nasional
    Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

    Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com