JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshari sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat sertifikasi rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum tahun 2009 di Halmahera Barat dianggap sebagai upaya pengalihan isu.
Penilaian itu disampaikan Anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, A Malik Haramain, Selasa (11/10/2011). "Saya menduga penetapan ini sebagai bentuk pengalihan dari isu pemalsuan surat MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya.
Keanehan itu, lanjut Malik, terlihat dari kecepatan polisi dalam menangani kasus tersebut. Sementara penanganan kasus surat palsu MK begitu lamban. Hingga kini, polisi belum juga menetapkan otak pemalsuan surat MK.
Meski demikian, Panja Mafia Pemilu akan mencoba mendalami kasus pemalsuan surat sertifikat rekapitulasi penghitungan suara KPU Halmahera Barat. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan KPU pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.