JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menduga kasus yang melibatkannya adalah gugatan hasil penghitungan suara pemilihan anggota DPR dari daerah pemilihan Maluku Utara.
Untuk kasus yang dilaporkan caleg gagal dari Partai Hanura, Muhammad Syukur Mandar, dua anggota KPU Endang Sulastri dan Abdul Aziz diperiksa Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mulai besok.
"Kami belum tahu persis kasus yang disangkakan, tetapi memang dua anggota KPU dipanggil Bareskrim. Bu Endang tanggal 12 Oktober dan Pak Aziz tanggal 13 Oktober," tutur Hafiz kepada wartawan, Selasa (11/10/2011).
Selain itu, Bareskrim menyurati Ketua KPU. Melalui surat itu, Bareskrim meminta Hafiz memastikan Endang dan Aziz menghadiri pemanggilan itu.
Salah seorang staf Sekretariat KPU, Supriyatna, juga diperiksa Bareskrim siang ini. Dalam surat panggilan disebutkan bahwa pemeriksaan terkait laporan Syukur Mandar tanggal 4 Juli 2011.
Dalam laporannya, lima anggota KPU disebut melakukan tindak pidana pemalsuan surat sertifikat hasil pemilu, dan memberikan keterangan palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.