JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian dinilai melakukan diskriminasi terkait penanganan kasus pemalsuan suara Pemilu 2009 yang diduga melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary. Pasalnya, tidak pernah ada pengungkapan penanganan kasus itu di Kepolisian.
"Ini kurang bagus, kesannya sangat cepat. Ini apa? Ini harus di-clear-kan," kata Wakil Ketua Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di Komplek DPR, Selasa (11/10/2011).
Hakam membandingkan penanganan kasus itu dengan kasus pemalsuan surat penjelasan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Tak banyak perkembangan penanganan kasus itu di Bareskrim Polri meskipun semua sudah jelas dalam Panja.
"Kita harapkan Kepolisian menyelesaikan surat palsu lebih cepat apabila dibilang tidak ada intervensi," kata politisi PAN itu.
Seperti diketahui, penetapan tersangka Abdul Hafiz masih simpang siur. Wakil Jaksa Agung Darmono menyebut Hafiz sudah ditetapkan tersangka berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Namun, hal itu dibantah Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman.
Jika kesimpangsiuran itu berlanjut, kata Hakam, Panja akan meminta penjelasan Polri. "SPDP apa bunyinya, itu harus kita tahu. Apakah AH (tersangka) apa bukan? Kita akan telusuri, termasuk kita undang KPU, Bawaslu," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.